Ketentuan Haji Dan Umrah (Syarat, Rukun, Wajib, Sunnah, Larangan Dan Dam)

Ketentuan Haji dan Umrah
Entri ini merupakan ringkasan bahan PAI serpihan Haji dan Umrah. Yang pasti masih banyak hal yang perlu dibahas lebih detail lagi. Semoga bermanfaat!
Denah Haji
A. HAJI
1. Pengertian Haji
Haji berdasarkan bahasa yaitu menyengaja sesuatu. Sedangkan berdasarkan istilah, haji yaitu menyengaja mengunjungi Ka’bah Baitullah untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan syarat-syarat, rukun, wajib, dan waktu tertentu. Rangkaian ibadah haji dilaksanakan pada bulan Dzhulhijjah.
2. Dalil Perintah Haji
وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِاالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجاَلاً وَعَلى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ
Artinya : “Dan berserulah kepada insan untuk mengerjakan haji, pasti mereka tiba kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus, yang tiba dari segenap penjuru yang jauh”. (QS. Al-Hajj: 27).
  ...وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: “....Dan (diantara) kewajiban insan terhadap Allah yaitu melaksanakan ibadah hi ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yangmampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka kethuailah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali ‘Imran; 97)
أَلْحَجُّ مرَّةٌ فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوَّعٌ 
Artinya :“Haji itu wajibnya hanya satu kali, dan selebihnya  adalah sunnah” (HR. Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah).
3. Macam-macam Cara Pelaksanaan Haji
Dari cara pelaksanaanya, melaksanakan ibadah haji sanggup dilakukan melalui tiga cara, yaitu:
a. Haji Ifrad yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian gres mengerjakan ibadah umroh.
b. Haji Tamattu’ yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu kemudian gres mengerjakan ibadah haji.
c. Haji Qiran yaitu mengerjakan ibadah haji dan ibadah umroh secara bersama-sama.
4. Syarat wajib haji
Seseorang memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji apabila seluruh syarat di bawah ini terpenuhi. Syarat wajib haji adalah:
a. Beragama Islam
b. Baligh
c. Berakal sehat
d. Merdeka
e. Mampu
Adapun yang dimaksud disini yaitu mampu:
1) fisik dan psikis
2) ekonomi
3) keamanan
5. Rukun Haji
Rukun haji yaitu perbuatan yang wajib dikerjakan pada waktu pelaksanaan ibadah haji dan tidak sanggup diganti dengan membayar denda. Jika salah satu ibadah haji ditinggalkan, maka hajinya tidak sah. Rukun haji ada enam yaitu:
a. Ihram
Ihram yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dan ibadah umroh dengan mengenakan pakaian ihram, yaitu pakaian berwarn putih dan tidak berjahit bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita menggunakan mukena yang menutupi seluruh tubuh, kecuali muka dan dua tapak tangan. Jika seseorang telah berihram maka berlaku larangan-larangan haji.
Lafal niat haji:
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تَعَالَى، لَبَيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا
Artinya:
“Saya berniat haji dan berihram sebab Allah Ta’ala. Aku penuhi panggilan-Mu dengan haji.”
b. Wukuf di Arafah
Wukuf yaitu hadir di Padang Arafah dimulai semenjak waktu dzuhur atau tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Ketika wukuf di Arafah disunnahkan memperbanyak talbiyah, dzikir, membaca Al-Qur’an dan mendengarkan khutbah.
c. Thawaf Ifadhah
Thawaf yaitu mengililingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari Hajar aswad atau garis yang sejajar dengannya dengan mengakibatkan posisi Ka’bah di sebelah kiri. Putaran thawaf berlawanan dengan arah jarum jam. Yang termasuk ke dalam rukun haji yaitu thawaf ifadhah.
Macam-macam thawaf:
1)  Thawaf qudum yaitu thawaf sunah yang dilakukan pertama kali ketika memasuki Mekkah, disebut juga thawaf selamat datang.
2)  Thawaf ifadah yaitu thawaf wajib dan merupakan rukun haji.
3)  Thawaf wada’ yaitu thawaf yang dilakukan ketika hendak meninggalkan kota Mekah (thawaf selamat tinggal). Thawaf ini merupakan salah satu wajib haji.
4)  Thawaf umrah yitu thawaf yang dilakukan dalam rangkaian pelaksanaan ibadah umrah.
5)  Thawaf sunah yaitu thawaf yang dilakukan kapan saja.
d. Sai
Sai yaitu berlari-lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwah sebanyak tujuh kali. Sai diawali dari bukit shafa dan satu arah -baik dari shafa atau marwah- dihitung satu kali. Proses sa’i merupakan napak tilas ketika Siti Sarah mencari air untuk anaknya, Ismail.
e. Tahallul
Tahallul yaitu mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai sebagai tanda dibolehkannya melaksanakan hal-hal yang dihentikan ketika ihram. Waktu mencukur rambut setelah melempar jumrah Aqabah pada hari nahar (Idul Adha) dan apabila memiliki kurban maka mencukur dilakukan setelah menyembelihnya.
Tahalul dalam ibadah Haji terbagi dua yakni tahalul awal dan tahalul tsani. Seseorang boleh melaksanakan tahallul awal apabila sudah melaksanakan dua amalan dari amalan berikut:
1) melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah
2) Mencukur rambut
3) Thawaf ifadhah dan sa’i
Seseorang yang sudah tahallul awal terbebas dari larangan ihram kecuali berafiliasi suami istri. Apabila ketiga amal di atas sudah dilakukan, maka termasuk tahallut tsani dan terbebas dari semua larangan ihram.
f. Tertib
Tertib yaitu melaksanakan rukun-rukun haji dari awal hingga final secara berurutan.
6. Wajib Haji
Wajib haji yaitu perbuatan yang wajib dikerjakan pada waktu pelaksanaan ibadah haji. Jika wajib haji ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, tapi harus diganti dengan membayar denda. Wajib haji ada tujuh, yaitu:
a. Ihram dari miqat
Ihram dari miqat makani yaitu menggunakan pakaian Ihram dimulai dari daerah yang sudah ditentukan secara terus menerus hingga pelaksanaan haji selesai.
b. Mabit (bermalam) di Muzdalifah
Mabit di Muzdalifah dilakukan dari magrib hingga subuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dan dalam perjalanan dari Arafah ke Mina. Ketika di Muzdalifah para jamaah haji mengambil batu untuk pelaksanaan jumrah.
c. Melempar jumrah Aqabah
Melontar jumrah Aqabah dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah sebanyak 7 kali. Setiap kali melempar jumrah harus dengan mengangkat tangan dan berdo’a “Allahu akbar, Allahumaj’alhu hajjan mabruran dan dzanban maghfuran”.
d. Mabit di Mina
Bermalam di Mina pada hari tasyriq atau tanggal 11, 12 atau 13 Dzulhijjah.
e. Melempar ketiga jumrah (Ula, Wustha dan Aqabah)
Prosesi jumrah yang tiga ini dilakukan pada hari tasyriq dan harus berurutan dari ula, wustha dan aqabah. Masing-masing jumrah sebanyak 7 kali.
f. Tawaf Wada’
Tawaf wada’ yaitu tawaf ketika ingin meninggalkan Makkah dan tidak disertai sa’i.
g. Menjauhi yang dihentikan ketika melaksanakan ibadah haji
6. Sunnah Haji
Sunah haji yaitu sesuatu yang jikalau dilaksanakan maka akan menerima pahala dan  jika ditinggal maka hajinya tetap sah. Adapun yang termasuk dari Sunah Haji sebagai berikut:
a. Mandi besar ketika hendak ihram
b. Membaca talbiyah
لَبَيْكَ اللَّهُمَّ لَبَيْكَ، لَبَيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ
Artinya:
“Aku tiba memenuhi panggilan-Mu ya Allah, Aku tiba memenuhi panggilan-Mu, Aku tiba memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan hanya milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”
c. Tawaf qudum
d. Membaca dzikir ketika melaksanakan tawaf
e. Masuk ke Baitullah
f. Shalat 2 rakaat sehabis tawaf
g. Melakukan haji Ifrad, yakni mendahulukan haji kemudian gres umrah
7. Larangan-larangan Haji
Larangan haji berlaku ketika jamaah haji telah memasuki ihram. Berikut diantaranya:
a. Larangan bagi pria :
• Memakai pakaian yang berjahit
• Memakai tutup kepala
• Memakai ganjal kaki yang menutupi mata kaki
b. Larangan bagi perempuan
• Menutup muka dan kedua telapak tangan
c. Larangan bagi pria dan perempuan
• Memakai wangi-wangian
• Memotong rambut atau bulu tubuh lainnya
• Memotong kuku
• Menikah atau menikahkan
• Berhubungan suami istri dan bercumbu rayu
• Memburu dan membunuh hewan yang ada di tanah suci
• Menebang atau merusak pohon yang ada di tanah suci
• Berkata kasar, jorok dan bertengkar
8. Dam (denda)
Dam yaitu denda yang harus dibayar oleh jemaah haji sebab meninggalkan salah satu atau sebagian dari wajib haji atau melaksanakan larangan haji. Adapun besar dan macam dam tergantung pelanggaran apa yang dilakukannya. Perhatikan data berikut ini:
a. Menyembelih seekor kambing, atau berpuasa 3 hari atau memberi makan 6 orang miskin   (HR. Bukhori, Muslim dan Abudawud). Dam ini diperuntukkan:
• Mecabut atau menghilangkan rambut atau kuku di tubuh
• Memakai pakaian yang dilarang
• Memakai wewangian
• Bercumbu rayu
• Bersetubuh sehabis tahallul pertama
b. Menyembelih kambing seekor kambing. Apabila tidak mampu, maka harus berpuasa 3 hari di ketika haji dan 7 hari di tanah air. Jika tidak bisa juga dengan fidyah yakni mengganti 10 hari puasa dengan memberi makan orang miskin (sedekah) untuk 10 hari. Denda kategori yang pertama ini diperuntukkan bagi jamaah:
• Meninggalkan wajib haji
• Melaksanakan haji tamattu’ atau qiran
• Melanggar larangan haji
c. Bila bersenggama pada ketika ihram, maka hajinya batal dan harus diulang  tahun depan, dan harus tetap mengerjakan amalan haji hingga selesai dan menyembelih qurban seekor unta, kalau tidak bisa seekor sapi, kalau tidak bisa juga tujuh ekor kambing.
d. Bila membunuh hewan buruan pada ketika ihram, maka dendanya menyembelih ternak sebanding dengan hewan yang dibunuhnya. (QS. Al-Maidah, 95).
B. UMRAH
1. Pengertian Umrah
Umrah secara bahasa artinya berkunjung. Sedangkan berdasarkan istilah yaitu mengunjungi Ka’bah Baitullah sesuai syarat dan rukun tertentu.
2. Dalil Perintah Umrah
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah sebab Allah. (Q.S. Al-Baqarah/2:196)
3. Rukun Umrah
Rukun umrah ada lima, yaitu;
a. Ihram disertai niat
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلَّهِ تَعَالَى، لَبَيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً
Artinya:
“Saya berniat umrah dan berihram sebab Allah Ta’ala. Aku penuhi panggilan-Mu dengan umrah.”
b. Thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh putaran
c. Sai, yaitu berlari-lari kecil dari bukit Safa hingga bukit Marwah
d. Tahallul, yaitu mencukur rambut paling sedikit tiga helai
e. Tertib
4. Wajib Umrah
a. Ihram dari miqat
b. Meninggalkan larangan umrah
Larangan dalam umrah sama dengan larangan ketika haji.
5. Perbedaan Haji dan Umrah
No
Haji
Umrah
1
Waktu di ditentukan yakni bulah Dzulhijah
Waktunya kapan saja
2
Ada wukuf di padang Arafah
Tidak ada wukuf
3
Ada mabit di Muzdalifah, mabit di Mina dan Jumrah
Tidak ada mabit di Muzdalifah, mabit di Mina dan Jumrah
4
Bagian dari rukun Islam ke 6
Bukan termasuk ke rukun Islam
5
Ibadah haji tidak bisa dilakukan dengan Ibadah Umrah
Ibadah umrah sanggup di lakukan ketika ibadah haji
6
Hukumnya fardhu ‘ain bagi yang mampu
Hukumnya sunnah muakkad dan ada sebagian lagi yang menyatakan fardhu

C. MEMPRAKTIKKAN MANASIK HAJI DAN UMRAH
1. Praktik Manasik Haji
Berikut yaitu tata cara melaksanakan ibadah haji dari awal hingga akhir, yaitu:
a. Umat islam sebelum tanggal 8 Zulhijjah melaksanakan ibadah di Masjidil haram Makkah.
b. Tanggal 9 Zulhijjah setelah tergelincir matahari, para jamaah haji berangkat menuju Arafah untuk melaksanakan Wukuf, hingga tanggal 10 Zulhijjah.
c. Setelah tanggal 10 Zulhijjah sore hari menuju Muzdalifah untuk mabit (singgah sebentar) hingga sebelum shalat Subuh guna mencari batu untuk melempar jumrah.
d. Setelah hingga di Mina pada tanggal 11 Zulhijjah, melempar jumrah Aqabah dan kembali ke Maktab.
e. Tanggal 11 dan 12 Zulhijjah melaksanakan pelemparan jumrah ula, wustha, dan aqabah.
f. Bagi yang melaksanakan nafar ula, sebelum shalat Maghrib pada tanggal 12 Zulhijjah menuju ke Makkah untuk melaksanakan thawaf Ifadah, Sai dan Tahallul.
g. Bagi yang mengambil nafar sani, sebelum shalat Maghrib pada tanggal 12 Zulhijjah sudah menuju Makkah untuk melaksanakan thawaf Ifadah, sai dan tahallul.
8). Sebelum pulang ke tanah air, jama’ah haji melaksanakan thawaf wada’.
b. Praktik Manasik Umrah
Tata cara melaksanakan ibadah umrah dari awal hingga akhir, yaitu sebagau berikut:
a. Dari bandara menuju mesjid Miqat Zulhulaifah atau ke Bir Ali.
b. Setelah hingga di Masjidil Haram, masuk kaki kanan dengan membaca do’a yaitu: Allaahummaghfirlii dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatika.
c. Melakukan thawaf.
d. Melakukan Sa’i dari bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak 7 kali.
e. Melakukan Tahallul.
Rangkaian ibadah di atas belum dimasukkan hal-hal yang disunnahkan dalam haji dan umrah. Seseorang yang sukses dalam ibadah hajinya disebut dengan haji mabrur. Haji mabrur yaitu haji yang dilaksanakan sesuai syariat dan tentunya menjaga syarat, rukun, dan wajib haji serta menjauhi larangannya. Ciri haji mabrur yaitu seseorang yang tambah ketaqwaan dan keshalehannya.
========
Ulangan!
Ayo uji kompetensi kau ihwal haji dan umrah pada link berikut >> Ulangan Haji dan Umrah

Comments

Popular posts from this blog

Faedah Dan Urgensi Taukid Dalam Al-Qur'an

Pengertian, Pembagian, Dan Teladan Hal Dalam Nahwu

Pengertian Dan Perbedaan Nun Sukun Dan Tanwin